MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dengan Pemerintah Provinsi Sulsel sedang tidak baik-baik saja setelah persetujuan Ranperda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2021 menemui jalan buntu.
DPRD Sulsel terkesan diabaikan oleh Pemprov Sulsel yang hendak memuluskan Ranperda LKPj APBD 2021 melalui Peraturan Gubernur (Perkada) atau tidak melewati mekanisme paripurna di DPRD.
Bahkan usai gagal disetujui hingga batas waktu 20 Juli lalu, DPRD justru berinisiatif ke Kemendagri agar ada solusi tetap bisa diparipurnakan ulang. Sesuai hasil konsultasi, paripurna untuk persetujuan ranperda LPJ APBD 2021 masih bisa dilakukan hingga 1 Agustus. Namun hal tersebut tidak terjadi. Tidak ada follow-up dari Pemprov.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memilih menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada) dibanding menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel untuk penandatangan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih menggunakan peraturan kepala daerah dibanding peraturan daerah untuk laporan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021. "Kami sangat sayangkan oleh karena pengambilan keputusan itu (Pemprov Sulsel), sama sekali tidak ada komunikasi dengan kami," kata Andi Ina.
Dirinya menilai, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak berkomunikasi dengan DPRD Sulsel untuk mengambil langkah penggunaan peraturan kepala daerah. "Kami sayangkan langkah yang telah diambil Pemprov Sulsel, perkada diputuskan pihak eksekutif sendiri," singkatnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah mengatakan, DPRD menginginkan Ranperda LKPj APBD 2021 disetujui melalui rapat paripurna. Sebab hal ini bisa menjadi gambaran sinergitas DPRD dan Pemprov Sulsel. Perkada hanya jalan terakhir jika komunikasi dengan DPRD mengalami deadlock atau buntu komunikasinya.
"Memang (Perkada) itu jalan terakhir, yang berarti sudah buntu komunikasi. Sebenarnya tidak tepat, karena masih ada jalan supaya itu ditetapkan melalui paripurna, banyak waktu kok," tuturnya.
Keputusan pemprov ini, kata dia tidak sejalan dengan keinginan DPRD. "Kalau kami tidak mau pakai jalan itu (Perkada), kita mau paripurna-lah supaya harmonisasi DPRD dengan pemprov tetap terjaga," ungkapnya.