"Untuk LKPD Sulsel 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan memninta sejumlah uang," lanjutnya.
Adapun item temuan dari YBHM antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di Mark Up dan hasil pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak.
Maka, atas temuan ini, kata Alexander, ER kemudian berinisiasif agar hasil, temuan dari tim pemeriksaan dapat direkayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.
"Nilai temuan menjadi kecil sehingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada. Dan proses pemeriksaan ini ER selaku sekdis PuTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpelangalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa," terangnya.
Alexander melanjutkan, GG kemudian menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM, setelah itu YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian uang dengan instilah dana partisipasi.
Untuk memenuhi permintaan YBHM, ER diduga sempat meminta saran kepada GG dan WIW sumber uang dan masukkan dari WIW dan GG yaitu dapat dimintakan dari kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun 2020.
Diduga besaran dana partisipasi yang diminta 1 persen dari nilai proyek dan dari dana keseluruhan partisipasi yang terkumpul nantinya ER mendaptkan 10 persen.
Adapun uang yang diterima secara bertahap oleh YBHM, GG dan WIW berjumlah sekitar Rp2,8 miliar. Dan AS diduga mendapat bagian sebesar Rp100 juta, yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.
Sedangkan ER mendapatkan dana sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman aliran uang dalam pengurusan LKPD Sulsel.
Alexander menyebutkan atas perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar pasal, sebagai pihak pemberi ER diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, AS, YBHM, WIW dan GG sebagai penerima diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Sasa)