PAREPARE, RAKSUL- DPRD Kota Parepare menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Parepare Tahun 2023. Dokumen itu diserahkan Sekretaris Daerah, Iwan Asaad kepada Wakil Ketua DPRD, Tasming Hamid.
"KUA PPAS ini akan kita bahas bersama," ujar Tasming Hamid.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).
Dalam sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan Sekretaris Daerah Iwan Asaad, menyampaikan, kepala daerah menyusun KUA-PPAS mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD.
"KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,"jelas Iwan Asaad.
Hal ini dilakukan, lanjut Iwan, sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja Pembangunan Daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam rpjmd kota Parepare tahun 2018-2023.
Lebih lanjut Iwan menjabarkan, total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam rancangan PPAS tahun Anggaran 2023 ini adalah sebesar Rp 871 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 52,23 miliar lebih atau sebesar 5,66%, bila dibandingkan dengan anggaran tahun anggaran 2022.
"Surplus atau defisit, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Oleh karena anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah,"terangnya.
Maka lanjutnya, PPAS tahun Anggaran 2023 adalah surplus. Adapun besaran defisit sebesar 16,98 miliar rupiah lebih atau sebesar 0,88% dari total rancangan,"lanjutnya.
Iwan Asaad berharap, agar hal yang bersifat teknis, tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara badan anggaran DPRD kota Parepare dengan tim anggaran pemerintah daerah disertai SKPD.
"Jikalau masih ada yang lebih teknis atau lebih rinci terkait dengan SKPD, maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat-rapat banggar yang diperluas hingga komisi. Dan saya mengingatkan kepada teman-teman SKPD yang kebetulan menghadiri rapat dimaksud dengan senantiasa memperhatikan tiga tahap yang selama ini telah menjadi pedoman bersama,"harapnya.(Yanti)