MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin, 12 September 2022.
Raker yang mengangkat tema “Kebijakan Pengadaan PPPK dan Penanganan Tenaga Non-ASN”. Raker dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI. Sementara dari Kemenpan RB dihadiri langsung oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beserta seluruh Deputi.
Dalam Raker tersebut, Anggota Komite I DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Dr.H.Ajiep Padindang, SE., MM, menyampaikan pendapat dan penyataan sebagai berikut. Yang banyak membuat kisruh di ASN adalah Lembaga pemerintah pusat suka membuat istilah yang membingungkan.
"Ada beragam penyebutan seperti PPPK, pegawai non ASN dan juga ada pegawai dengan ST, perlu ada klasifikasi yang jelas. Saya sarankan kepada Menteri dan jajaran untuk membuat sistem dan satu data terkait hal ini," ujarnya, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Makassar, Senin (12/9) sore.
Poin kedua kata dia. Perlu proyeksi mana yang akan menjadi ASN dan mana yang cukup menjadi pegawai Non-ASN terutama di bidang profesional.
Ketiga, kesejahteraan tenaga non-ASN jangan pendekatan berdasarkan UMP, tetapi sinergi dengan gaji PNS pada golongan dan jenjang tertentu sesuai dengan jabatan/tugas yang diemban.
Keempat, Pemerintah pusat sering menganjurkan Pemda mengangkat pegawai kontrak pada tahun berjalan anggaran sehingga menimbulkan defisit anggaran.
"Sebaiknya ini perlu dilakukan ditahun sebelumnya Bahkan baiknya sebelum bulan Juni karena penyusunan anggaran dilakukan di bulan April-Mei," jelasnya.
Menurutnya, politisi asal Bone itu. Setelah para Anggota Komite I DPD RI menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan pendapat, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jawaban dan tanggapannya.
Khusus mengenai tanggapan atas pendapat dan penyataan Dr.H.Ajiep Padindang, SE., MM., Abdullah Azwar Anas memberikan jawaban sebagai berikut.
Pertama, pihak Menteri menyambut baik gagasan usulan SATU DATA ASN dan Non ASN dengan mempertegas antara pekerjaan yang harus jadi ASN yakni pendidikan dan kesehatan, sedang yang lain bisa dengan sistem PPPK.
Kedua, Pemberian gaji bagi PPPK, akan dibuat formula baru yakni menggunakan pola minimal dan maksimal, sesuai jenjang pendidikan dan profesi yang dimaksudkan.
"Ketuga, setuju rekruitmen PPPK atau honorer tidak dilakukan pada saat tahun anggaran (APBD), berjalan," pungkasnya.