Danny Himbau PNS hingga Honorer Wajib Gunakan Ojol Setiap Selasa

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Nonaparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar agar menggunakan ojek online (Ojol) setiap hari Selasa.

Program ini diciptakan Pemkot Makassar sebagai upaya pengendalian inflasi dan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Program ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto bernomor 551/ 377 /S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 tentang himbauan penggunaan jasa transportasi online (Ojol) di lingkup Pemkot Makassar tertanggal 15 September 2022.

Hal ini diputusakan dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2022.

Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar itu membahas tentang pengendalian Inflasi dan Pengurangan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Berikut instruksi terkait penggunaan ojol setiap Selasa itu:
Pertama, menginstal/men-download aplikasi penyedia jasa transportasi online (Ojol) di handphone masing-masing.

Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (Ojol) pada jam kerja. Baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

Ketiga, melakukan swafoto/selfie bersama pihak jasa transportasi online (Ojol) dengan memperlihatkan atribut Jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Terkait hal tersebut, Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Rusmayani Madjid pun langsung mengumpulkan seluruh pengelola paltform layanan Ojol di Lantai 9 Balaikota.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti ide dari Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk mencanangkan program "Ojol Day" yang ditetapkan setiap hari selasa.

“Ide brilian dari pak Wali ini kita tindak lanjuti. Hari ini kita undang semua tapi cuma pihak Grab dan Gojek yang datang kami kordinasi soal kesiapannya,” kata Rusmayani. (*)

  • Bagikan