Operasi Zebra 2022 di Palopo Dimulai, Berikut Sasaran dan Sanksinya

  • Bagikan

PALOPO, RAKYATSULSEL - Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022. Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se Indonesia.

Operasi Zebra 2022 digelar sampai 16 Oktober 2022. Operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Palopo AKBP Sanodding SH saat menjadi Inspektur Apel pasukan di Mapolres Palopo, didampingi Kasat Lantas Polres Palopo AKP Siswaji.

"Melalui Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik. Pelaksanaan Ops Patuh Polres Palopo dilaksanakan selama 2 minggu mulai tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022,” ungkap Sanodding, Senin (3/10/2022).

Waka Polres Palopo menambahkan, bahwa pelanggaran yakni menggunakan handphone saat berkendara, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dalam pengaruh alkohol.

"Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan karena keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas," tambahnya.

Ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2022 ini:

  1. Menggunakan hand phone saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu).
  2. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta).
    3.Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu).
    4.Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu).
    5.Berkendara dibawah pengaruh alkohol (Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu).
    6.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu)
    7.Pengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman (Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu)

Untuk para pengguna jalan di Palopo, diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.

“Tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Ditempat sama, Sekda Kota Palopo Firmanza DP, mengatakan sangat apresiasi atas kegiatan operasi Zebra tahun 2022.

"Kegiatan operasi Zebra tahun 2022 dilakukan pihak kepolisian melalui Polres Kota Palopo kita akan dukung, dari berbagai instansi. Agar memberi edukasi kepada masyarakat Kota Palopo dalam hal berlalu lintas, dan kegiatan operasi Zebra untuk kepentingan kita masing -masing dalam hal berlalu lintas," kata Firmanza.

Ia berharap, semoga kegiatan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat yang ada di Kota Palopo.(Jaya)

  • Bagikan