Seleksi Kasek Masuki Tahap Unggah Dokumen: Berikut Berkas Wajib Disetor

  • Bagikan
Kadisdik Makassar, Muhyiddin Berikan Keterangan Soal Progres Asesmen Kasek. (A/Abu)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seleksi atau asesmen kepala sekolah (Kasek) terus berproses. Saat ini, tahapannya memasuki unggah dokumen ke akun resmi penyelenggaraan asesmen Kasek melalui http://asesmenkepsek.makassarkota.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, tahapan asesmen untuk unggah dokumen telah dibuka. Acuan pelaksanaannya berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

"Saya terus berkordinasi dengan tim yang lain untuk melihat perkembangan pendaftaran asesmen kepala sekolah ini," ungkap Muhyiddin, Selasa (11/10).

Selanjutnya, kata Muhyiddin, pengumuman untuk unggahan dokumen akan dilaksanakan tiga hari setelah berakhirnya tahapan. Tepatnya, pada 24 Oktober 2022 mendatang.

"Jadi, nanti semua kita umumkan. Baik yang lolos maupun tidak lolos berkas lalu kita buatkan berita acara," cetusnya.

Berikut dokumen yang wajib disetor peserta ke website, yaitu, Surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai 10.000,-. Daftar riwayat hidup. Pas Foto dengan latar belakang merah. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut perkara I pidana (bermaterai 10.000,-).

Kemudian, Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Scan Asli SK Pangkat Terakhir. Scan Asli Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur bernilai baik. Scan Asli ijazah terakhir. Scan Asli sertifikat pendidik. Scan Asli sertifikat guru penggerak atau k.Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir).

Scan Asli Surat Keterangan Kejiwaan dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir). Scan Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir). Scan Asli tanda bukti penyerahan LHKASN. Scan Asli tanda bukti telah menyerahkan SPT Tahun 2021 dan Scan Asli NPWP.

Format dokumen lamaran beserta isian lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1
1 huruf (a) sampai dengan huruf (s) dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tertuang dalam
Lampiran Pengumuman ini
atau dapat diunduh pada website
https://asesmenkepsek.makassarkota.go.id. (A)

  • Bagikan