Appi Instruksikan Data Warga Kategori Miskin untuk Retribusi Sampah Gratis

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk melakukan pendataan kepada warga untuk pelaksanaan program iuran sampah gratis. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 tentang pelaksanaan pendataan objek retribusi sampah. 

Pendataan itu mencakup tiga kategori, yakni rumah tangga, bisnis, dan industri. Di mana, pendataan rumah tangga untuk menentukan kategori retribusi sampah dan rumah tangga miskin.

Munafri menjelaskan, pendataan tersebut penting sebagai dasar penyusunan database masyarakat yang akan dikenakan retribusi sampah serta klasifikasi warga miskin dan tidak mampu.

 "Langkah awal, kita pendataan warga kategori miskin ekstrem. Kita pastikan data itu valid agar program ini bisa berjalan," kata Munafri, Selasa (15/4/2025).

Menurut Munafri, indikator klasifikasi rumah tangga miskin akan merujuk pada daya listrik yang digunakan. Yakni 450-900 volt ampere (VA). 

"Kita ambil dari meteran listrik, mulai dari 450-900 VA. Setelah itu kita akan tingkatkan lagi ke atas. Logikanya, bagaimana mau dikasih gratis sampahnya kalau listrik di rumahnya 6000 VA? Kalau listrik 6000, tidak mungkin biaya rumahnya di bawah Rp3 miliar," terang Munafri. 

  • Bagikan