MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan jika dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti politik uang. Mereka tidak terang-terangan mendukung salah satu jagoan mereka.
"ASN pada dasarnya dilarang terlibat dalam kegiatan politik, kalau ada yang terlibat atau melibatkan diri itu biasanya di laporkan kepada kami (Bawaslu). Karena melakukan (Pelanggaran) di ruang-ruang tertutup, seperti politik uang, karena tidak ada orang yang melakukan politik uang di depannya Bawaslu," kata Azry Yusuf.
Dengan ini, Bawaslu Sulsel, mengingatkan kepada ASN agar tidak melakukan politik praktis pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Dirinya menyebutkan Bawaslu tetap akan memproses jika ada ASN yang memakai Alat Peraga Kampanye (APK) baik untuk dirinya sendiri karena sudah mau masuk masa pensiun, atau memasang APK kandidat lain.
"Undang-undang ASN tidak mentolerir. Kemarin (Pemilu 2019 dan Pilkada 2020) ada beberapa kasus yang kita teruskan (ke KASN), walau sudah memasuki masa pensiun," kata Azry.
Dirinya pun meminta kepada seluruh ASN, jangan mencoba-coba untuk menghadiri deklarasi atau parpol apapun, walau ASN tersebut mengambil cuti.
"Kalau kita panggil, bawa saja surat cutinya, biar nanti KASN yang menilai. Karena itu yang kita akan kirim ke KASN," jelasnya.
Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, ASN saja bisa dikategorikan melanggar walau dia like status calon atau kandidat, apalagi memberikan komentar keberpihakannya.
"Ini masalah bagi ASN," katanya.
Jika ASN kata, Abhan terbukti melakukan dugaan pelanggaran, bisa jabatannya diturunkan bahkan sampai pemberhentian. Bahkan potensi terjadinya pelanggaran ketidaknetralan ASN pada 2024 cukup besar, karena terjadi Pilkada serentak di 34 Provinsi bahkan ratusan Kabupaten/kota.
"ASN harus memiliki komitmen, potensinya cukup besar (melakukan Pelanggaran) karena bisa dilakukan mobilisasi terhadap pejabat tertentu," jelasnya. (Fah/Raksul/A)