Burhan menjelaskan, verifikasi faktual ini berupa mendatangi langsung anggota parpol di rumahnya, dan memastikan bahwa anggota tersebut adalah benar anggota partai tersebut. Saat mendatangi rumah anggota parpol tersebut, KPU akan mengecek kebenaran KTP el dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Jika ada yang mengatakan dia bukan bagian dari Parpol, sudah jelas aturan maka ada format disediakan untuk ditandatangani. Kalau dia tandatangani pasti kami langsung TMS-kan (Tidak memenuhi Syarat) kalau dia tidak mau tanda tangan itu tetap memenuhi syarat. Karena kami tidak memiliki bukti untuk TMS-kan," ujarnya.
Diketahui, dari 18 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi, hanya sembilan yang mengikuti verfikasi faktual. Sembilan parpol tersebut antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Gelora. Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat. (Fahrul/Raksul/E)