Didampingi Eggi Sudjana, Sengketa Tanah PLTU Punagaya Bakal Memasuki Babak Baru

  • Bagikan
Sengketa Tanah PLTU Punagaya, Jeneponto.

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Perkara sengketa tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya Jeneponto kembali bakal memasuki babak baru.

Pengacara kondang ibu Kota Jakarta, Eggi Sudjana menjadi kuasa hukum Ahli Waris Daud Nompo Bin H Daud Dg Sijaya sebagai pihak yang mengaku pemilik sesungguhnya atas tanah di lokasi PLTU Punagaya.

Eggi Sudjana bersama sejumlah orang yang mengaku ahli waris, Selasa (8/11) siang, telah mendatangi lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Menurut Eggi Sudjana, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum lanjutan atas sengketa tanah tersebut, khususnya Peninjauan Kembali atau PK.

"InsAllah Minggu depan kita ajukan PK," ujar Eggi Sudjana.

Selain Eggi, salah satu kuasa hukum ahli waris lainnya, yakni Hisbullah, menyebutkan kalau pihaknya juga akan melakukan pelaporan atau pengaduan terhadap sejumlah oknum hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkama Agung, terkait perkara tanah milik kliennya.

"Selain PK, kami juga akan melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkama Agung," tutup Hisbullah. (Zadly/Raksul/A)

  • Bagikan