MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret lima partai politik (parpol) baru. Itu, usai dikeluarkan keputusan tidak meloloskan kelima parpol tersebut dalam pemilihan umum (Pemilu).
Lima partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan pihaknya belum mengetahui tindaklanjut usai KPU RI keluarkan keputusan tersebut. Sebab, semua kebijakan berada di pusat.
"Memang putusan KPU RI sudah ada. Tapi kita belum tau kepastian ikut pemilu atau tidak. Karena semua keputusan di pusat soal apa kekurangan dari masing-masing parpol baru," jelas Asram, Senin (21/11).
Adanya keputusan tersebut, sambung Asram, parpol tak memiliki atau tak bisa menggugat lantaran kewenangan sudah berada di KPU RI. Sebab, hal itu dianggap sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
"Kenadala mereka soal berkas dan segala macam, tapi KPU RI sudah memutuskan. Bahwa yang pasti lima paspol itu TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak ada mi ruang," tegasnya.
"Sebenarnya kami KPU daerah tak punya wewenang komentari. Karena yang tau persoalan KPU RI. Namun, kalau lolos mereka pasti masuk verifikasi faktual tapi ini tidak," tuturnya. (Yadi/Raksul/B)