Maka dari itu, kata dia, untuk menjamin integritas bakal calon petugas badan Adhoc, setiap pendaftar harus memahami tugasnya terlebih dahulu. Di mana petugas badan Adhoc diikat payung hukum pasal 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Makanya persyaratan itu muncul bahwa kita diikat oleh payung hukum. Undang undang nomor 7 tahun 2017 ada pasal pidana yang mengatur tentang PPK, PPS, mana yang boleh dilakukan dan mana yang masuk pidana," ujarnya.
Mekanisme proses seleksi cukup ketat. Setiap bakal calon petugas badan Ad Hoc lebih dulu dilakukan pengecekan administrasi berkas. Jika lolos administrasi, kemudian mengikuti tes melalui Sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbuka untuk umum.
Terpenting, kata Fatmawati setiap bakal calon petugas badan Ad Hoc harus bebas dari lingkaran partai politik. Minimal tidak pernah terlibat di partai minimal 5 tahun. Jika itu terbukti yang lolos bisa dianulir atau didiskualifikasi.
"Syarat utama bagi bakal calon diharuskan minimal 5 tahun tidak menjadi bagian partai politik. Kalau ada yang masih aktif, maka jelas tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)