Mulai tahapan verifikasi berkas bakal calon hingga tes wawancara, KPU membuka pengaduan masyarakat. Ini bertujuan untuk menghindari adanya bakal calon yang berafiliasi dengan partai politik atau menjadi tim sukses calon tertentu.
"Sejak lolos administrasi itu sudah dibuka tanggapan masyarakat sampai masuk wawancara, KPU siap menerima laporan dengan adanya dugaan berafiliasi partai politik. Ini untuk menjaga bahwa tidak memihak," kata Fatmawati kepada wartawan baru - baru ini.
Maka dari itu, kata dia, untuk menjamin integritas bakal calon petugas badan Ad Hoc, setiap pendaftar harus memahami tugasnya terlebih dahulu. Di mana petugas badan Ad Hoc diikat payung hukum pasal 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Makanya persyaratan itu muncul kita diikat oleh payung hukum. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ada pasal pidana yang mengatur tentang PPK, PPS, mana yang boleh dilakukan dan mana yang masuk pidana," ujarnya.
Diketahui perekrutan petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dibuka secara serentak, Minggu (20/11). Pendaftaran tersebut dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAKBA berlangsung sampai 29 November 2022. (Yadi/Raksul/B)