"Penambahan kursi DPRD masing-masing berlaku di Kabupaten Bantaeng, Takalar, dan Luwu Timur. pada Pemilu 2024," kata Asram.
Asram menjelaskan penambahan jumlah kursi legislatif pada tiga daerah tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
"Keputusan tersebut berdasarkan pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022. Surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)