TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar membuka seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panranuangku Takalar. Pendaftaran itu dibuka mulai 14-16 Desember 2022.
Ketua panitia seleksi calon Direktur PDAM Tirta Panranuangku, Andi Rijal Mustamim mengatakan, saat ini ada lima peserta yang telah mengambil formulir di PDAM Tirta Panranuangku.
Dari lima peserta yang mengambil formulir tersebut untuk mengikuti seleksi calon Direktur di PDAM Tirta Panranuangku, satu diantaranya berstatus terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Ahmad Musawir.
Ahmad Musawir diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek pengadaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik PDAM Tirta Panranuangku yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Takalar Tahun Anggaran 2018 lalu senilai Rp1,2 milyar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin. Arie mengatakan, status Ahmad Musawir masih terdakwa karena jaksa tidak menerima putusan Pengadilan Tipidkor Makassar.
"Ahmad Musawir memang bebas. Namun putusan itu tidak diterima oleh Jaksa sehingga kami mengambil sikap upaya hukum untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan sampai hari ini belum ada hasil putasannya dari MA," kata Arie Sabri Salahuddin belum lama ini. (Supahrin)