KPU Siapkan Alternatif Bantu Petugas Ad Hoc

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah melakukan perekrutan PPK, KPU kembali membuka rekrutmen untuk PPS. Pada 2019, kelompok ad hoc ini yang dilaporkan paling banyak meninggal setelah bertugas.

Apa prioritas penerimaan KPPS untuk Pemilu 2024? Bagaimana KPU menyeleksi petugas adhoc agar peristiwa 2019 lalu bisa diminimalisasi? Kapan jadwal dan tahapan rekrutmen KPPS?

Menanggapi hal ini anggota KPU Sulsel, Fatmawati membidangi SDM menegaskan sudah dilakukan pertimbangan yang matang dalam upaya mengantisipasi hal-hal sebelumnya agar tidak terjadi di masa akan datang.

"Saya kira setiap kali rakor di KPU pusat dan daerah. Ini menjadi pertimbangan dan catatan penting untuk memperhatikan calon ad hoc ke depan. Baik PPK, PPS dan KPPS. Ada alternatif," ujarnya, Senin (19/12/2022), saat dimintai tanggapan.

Mantan anggota Bawaslu Sulsel itu menyampaikan, jika salah satu yang perlu diperhatikan dalam rekruitmen selain persyaratan umum maka dibutuhkan petugas yang memiliki fisik serta mental yang kuat, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, solusi lain lanjut dia. KPU saat ini menyiapkan bagaimana rekap di tingkat Kelurahan dan kecamatan nantinya menggunakan IT berbasis e-Rekap. Oleh sebab itu, dipastikan bisa meminimalisir kejadian tahun sebelumnya.

"Ini bagian dari solusi untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu tidak terulang. Apalagi e-rekap ini bisa membantu efesiensi waktu petugas PPS dan KPPS di lapangan tingkat keluraham dan Desa," jelasnya.

Menurutnya, untuk memastikan kinerja ad hoc di lapangan berbasis teknologi. Maka syarat utama calon anggota PPK dan PPS serta KPPS, memiliki pengetahuan tentang Informasi Teknologi (IT).

Dapat mengoperasikan komputer, laptop, serta mengerti tentang penggunaan aplikasi. Berusia maksimal 55 tahun, warga negara indonesia, minimal tamat SLTA. Selain itu, hal penting petugas ad hoc tak memiliki riwayat penyakit.

"Harus mengetahui pengoperasian IT. Bukan anggota Parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti jantung, kolesterol, kanker, paruparu dan penyakit berkaitan dengan imunitas tubuh," tegasnya

Terkait dengan bagaimana menjaga integritas penyelenggara badan adhoc di Pemilu 2024, sebab pada Pemilu 2019 lalu banyak petugas tersandung kasus, Fatma menegaskan, sudah ada dalam persyaratan dan diikat payung hukum.

"Ada regulasi menjadi pedoman. Karena di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu ada sanksi pidananya mengatur," pungkasnya. (Yad/B)

  • Bagikan