MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu disuguhi rentetan protes mosi tidak percaya dari berbagai kelangan. Terbaru datang dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.
OMS Sulsel bahkan telah melaporkan KPU Provinsi Sulsel ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi penetapan partai politik (parpol).
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan, laporan tersebut merupakan teguran keras kepada KPU untuk bersikap netral dan independen. Protes dari kelompok organisasi itu adalah alarm untuk KPU yang sudah terdengar luas.
"Ini bentuk alarm bagi KPU. Rentetan protes itu adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU seharusnya netral dalam tugas," kata Andi Luhur, Rabu (21/12/2022).
Ia menganalogikan KPU ibarat wasit pertandingan. Apapun dilakukan sesuai aturan PKPU, bukan atas tekanan dari luar. "Karena tugas KPU itu bekerja sesuai PKPU. Penyelenggara bukan Event Organizing (EO) demokrasi, di atur oleh yang pemilik pesta," jelasnya.
Wakil Dekan I Fisipol Unismuh itu menuturkan, penyelenggara adalah kekuatan demokrasi, bekerja meningkatkan kualitas demokrasi. Ia menilai, kisruh verifikasi faktual parpol mencerminkan penyelenggara tidak bertindak sebagai kekuatan demokrasi. Padahal kerangka pemilu demokratis kata dia, penataan electoral system dan electoral process.