"Dari 130 (saksi) itu kami melakukan penyederhanaan saksi-saksi yang mana seusai kebutuhan," ujarnya.
Penasihat hukum keempat terdakwa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengaku ingin langsung masuk ke pokok perkara dan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami tidak ajukan eksepsi dan ingin langsung saja masuk ke pokok perkara untuk pembuktian," ujar kuasa hukum Gilang Gumilar, Abdurrahman T Pratomo yang kemudian disusul jawaban yang sama oleh tiga pengacara terdakwa lainnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yang juga merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke penjara.
Kelima tersangka yakni Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, dan Wahid Ikhsan Wahyudin diduga menerima suap dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat BPK hendak memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. BPK Sulsel kemudian membentuk tim pemeriksa dan salah satunya Yohanes Binur Haryanto Manik. Salah satu yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes aktif menjalin komunikasi dengan Andy Sonny, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar yang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
Adapun item temuan dari Yohanes antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak. Atas temuan ini, ER (Edy Rahmat) berinisitiaf agar hasil temuan itu dapat direkayasa.