436 Napi Dapat Asimilasi di Tahun 2022

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 436 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapat asimilasi di tahun 2022.

Dimana proses pembinaan para narapidana dengan cara membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya menyampaikan sosialisasi perpanjangan asimilasi rumah terus dilakukan pihaknya. Bersama tim Adper mengumpulkan Kepala Kamar di Rutan Makassar untuk menyampaikan informasi tersebut yang selanjutnya akan diteruskan kepada teman-teman sekamarnya.

"Kami juga tempel di papan pengumuman setiap blok hunian terkait informasi tersebut," kata Angga dalam keterangan tertulisnya kepada Harian Rakyat Sulsel, Selasa (3/1/2023).

Angga menjelaskan bahwa dari peraturan Asimilasi Rumah yang baru tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Semua penekanannya adalah berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan dengan baik pula.

“Syaratnya adalah wajib menjalani seperdua masa pidana, berlaku bagi narapidana yang tanggal dua per tiga masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Selain itu, syarat adminitrasi harus memenuhi utamanya Petikan Putusan dan Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi),” sebutnya.

Hanya saja asimilasi itu tidak berlaku kepada semua narapidana. Menurut Angga, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika atau pidana 5 tahun atau lebih, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi.

“Yang tidak berhak peroleh asimilasi termasuk tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, Kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, serta Kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014,” terangnya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin memberikan harapan dan dukungan kepada warga binaan untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku selama berada di Rutan, karena pengurangan masa pidana tidak hanya bisa didapatkan melalui asimilasi rumah.

“Untuk pasal-pasal yang tidak dapat diberikan asimilasi rumah dapat mengajukan pengusulan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) nantinya termasuk remisi umum kemerdekaan maupun remisi Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Perpanjangan program asimilasi merupakan langkah pencegahan serta penanggulan penyebaran Covid-19. Kepala Rutan Makassar menambahkan bahwa warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah bukan berarti bebas, namun pada dasarnya mereka mereka diberikan keringanan untuk menjalani pidananya di rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemberian Asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis,” kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan