"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa?, Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian sekda," tambahnya.
Yugo berkeyakinan, mekanisme pemberhentian Abdul Hayat Gani cacat administrasi. Hal ini pula menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
"Ini sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur penggantian seorang sekda. Inilah yang kami gugat ke PTUN," paparnya. (*)