MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong terbentuknya Rancangan Pertaruan Daerah (Ranperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal tersebut telah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, A Hadi Ibrahim Baso mengatakan Ranperda LGBT ini sangat penting. Sehingga ada regulasi hukum jika ada benturan di tengah-tengah masyarakat.
"Karena selama ini tidak ada regulasi hukum. Sehingga Komisi D memasukkan soal LGBT di Prolegda 2023," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahan, Ranperda ini perlu dihadirkan karena LGBT tidak sesuai dengan falsafah Negara, pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga perlu ada regulasi untuk memanusiakan manusia.
Namun sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), tentu Komisi D lebih dahulu akan mendengar masukan dan pendapat dari berbagai pihak. Misalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh tokoh lintas agama.
"Karena saya yakin tidak ada agama yang menginkan LGBT ini," tuturnya.
Kemudian naskah akademiknya akan melibatkan para akademisi. Sehingga nantinya, betul-betul layak dijadikan suatu Perda dan dapat diterima banyak pihak.
Apalagi kata dia Perda LGBT ini kata dia sudah ada di Indonesia. Beberapa kota sudah menerapkan, seperti Bekasi. "Dan kita akan belajar disana terkait Perda ini," jelasnya. (fahrullah/B)