Enam Desa di Wajo Terima Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT

  • Bagikan
Bupati Wajo, Amran Mahmud Terima Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT

WAJO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sebelum era Bupati dan Wakil Bupati, Amran Mahmud-Amran, belum satu pun memiliki desa berstatus mandiri. Empat tahun masa kepemimpinan duo Amran, Wajo kini punya enam desa mandiri.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar, baru saja menganugerahi piagam penghargaan dan lencana desa mandiri kepada kepala desa di Wajo yang desanya berstatus mandiri.

Keenam desa itu, yaitu Desa Salobulo di Kecamatan Sajoanging serta Desa Nepo, Ujungbaru, Pakkanna, Inalipue, dan Assorajang masing-masing di Kecamatan Tanasitolo.

Piagam penghargaan dan lencana dikirimkan Kemendes PDTT ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wajo, kemudian diserahkan dan disematkan langsung Bupati Wajo, Amran Mahmud, kepada kepala desa penerima di Ruang Kerja Bupati, Jumat (6/1) kemarin.

Amran Mahmud pada kesempatan ini menyampaikan selamat kepada para kepala desa penerima penghargaan. Dia bersyukur karena pada awal kepemimpinannya 2019 silam, belum ada desa mandiri. Baru pada 2021 ada dua desa mandiri dan 2022 menjadi enam.

"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Wajo menyampaikan selamat kepada semua yang menerima penghargaan. Jadikan penghargaan ini sebagai spirit untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Amran Mahmud.

Ketua DPD PAN Wajo ini berharap agar status desa mandiri bisa betul-betul membawa kemandirian bagi masyarakat dengan berbagai aspek kehidupannya.

Amran Mahmud juga mengapresiasi Kepala Dinas PMD Wajo bersama jajaran yang berkolaborasi dengan kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, dan pihak lainnya. Selain itu, kepada pendampingan tenaga ahli pendamping kabupaten, pendamping desa kecamatan, dan pendamping lokal desa sehingga pada 2022 bisa membawa enam desa sebagai desa mandiri.

"Kita berharap para kepala desa bisa menargetkan desanya menjadi desa mandiri. Ada kelebihan yang dimiliki pada status desa mandiri, yaitu pencairan dana desanya dua kali saja, di mana pada umumnya pencairan untuk desa di luar status tersebut itu adalah tiga kali. Jadi, pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih cepat," jelasnya.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas PMD Wajo, Andi Liliyannah, bersama Kepala Bidang, Saiful, serta tenaga ahli pendamping kabupaten, Andi Muspida.

Diketahui, selain ada enam desa mandiri, pada 2022 juga sudah tidak ada desa tertinggal di Wajo yang sebelumnya pada 2019 ada 22 desa dengan status desa tertinggal. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version