Pemprov Sulsel Bakal Ganti Rugi Lahan RSUD Haji, Nilai Rp18,5 Miliar

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi terkait solusi polemik lahan RSUD Haji. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat pimpinan BKAD Sulsel, Selasa (10/1).

Diketahui, ahli waris lahan menuntut Pemprov Sulsel untuk melakukan ganti rugi terhadap tanah yang kini berdiri bangunan RSUD Haji.

Tim Litigasi pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan ahli waris lahan RSUD Haji Makassar.

"Jadi kami telah berdiskusi dengan ahli waris. Ada tiga ahli waris, yang kami undang, tadi semua ada perwakilannya," ucap Mauli.

Ia menyampaikan, Pemprov Sulsel sebagai pengatur jalannya pemerintahan tentunya akan taat terhadap aturan. Apalagi hal itu telah memiliki hasil putusan dari Mahkama Agung (MA).

"Pemprov Sulsel taat terhadap putusan ini, (Keputusan MA) Keputusan yang ada disana dan akan menganti," tukasnya.

Dia melanjutkan, adapun rencana ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar itu sesuai dengan putusan MA senilai Rp18,5 miliar.

"Pada intinya putusan di MA itu, tidak ada pengosongan di lokasi itu (RS Haji) dan Pemprov Sulsel membayar ganti rugi lahan disana senilai Rp18,5 miliar," katanya.

"Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan," tambahnya.

Terkait anggarannya, Mauli menyebutkan, pihaknya telah mengalokasikan di APBD Perubahan 2023. Itu, sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undagan yang berlaku. (Abu Hamzah/Raksul/B)

  • Bagikan