PAREPARE, RAKYATSULSEL - Polres Kota Parepare meringkus pelaku pencurian ternak sapi yang kembali marak terjadi setelah kurang lebih 10 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Soreang, AKP Muhammad Amin menyampaikan, berawal dari laporan Zulfadli Bin H Hamzah melapor bahwa ia telah kehilangan dua ekor sapi.
Kemudian, kata dia, unit reskrim bekerjasama unit intelkam, opsnal Polres Parepare melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, unit reskrim mengidentifikasi orang yang dimaksud oleh keterangan para saksi-saksi, yakni atas nama Aso, dan selanjutnya tim mencari keberadaannya. Setelah tim mendapatkan informasi keberadaan Aso, selanjutnya tim bergerak ke jalan Laponjo, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," tutur Amin di Mapolres Parepare, Jumat (20/1/2023).
Saat dilakukan interogasi, Aso mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan barang bukti berupa dua ekor sapi betina jenis sapi bali dan satu unit mobil pickup merk Suzuki.
"Pelaku melakukan hal itu karena sakit hati atau iri sebab satu lokasi tempat pemeliharaan hewan ternak, juga atas desakan faktor ekonomi akhirnya melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai hukum pasal 362 dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara," pungkasnya. (Yanti/B)