MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau sering disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Januari 2023.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan dari 15 Kecamatan yang ada di kota Daeng ini, tak satupun yang mencukupi 2 kali lipat kebutuhan. "Semua kecamatan ada perpanjangan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Diketahui di Makassar ada 153 Kelurahan. Dirinya menyebutkan ada 48 kelurahan yang dilakukan perpanjangan.
"Dari 48 kelurahan yang melakukan perpanjangan. 31 kelurahan perpanjangan khusus untuk perempuan karena pendaftarnya kurang 30% keterwakilan perempuan. 17 kelurahan yang dibuka untuk umum karena tidak memenuhi 2 kali kebutuhan," bebernya.
Diketahui Perekrutan PKD tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. (Fahrullah/B)