MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada Pemerintah Kota untuk maksimalkan pendataan kendaraan dinas (Randis) setelah melakukan mutasi jabatan.
Pasalnya, kerap terjadi randis tidak diikutsertakan saat pergeseran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tidak dikembalikan.
Sekertaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menuturkan, seiring mutasi yang dilakukan pemerintah kota ada hal yang butuh perhatian. "Mengenai penggunaan kendaraan dinas," katanya.
Sebab, kata dia, kerap ada pejabat yang justru tidak mengembalikan. Bukan yang hanya kena mutasi, tetapi juga yang pensiun.
Untuk itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut ada penataan aset dengan baik. Agar, tidak ada yang mengklaim aset secara pribadi.
Untuk hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar merancang aturan tegas akan hal itu. Rancangan tersebut merupakan inovasi terbaru BPKAD.
Sedangkan, Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan menyatakan, setiap mutasi ada yang dinamakan serah terima keuangan dan barang.
"Ini wajib, ada serah terima fisik namanya, baik itu keuangan dan barang yang langsung dilaporkan ke BPKSDM, nanti dari sana baru laporannya dilanjutkan ke kami," ujarnya,
Dirinya menyampaikan, pelaporan tersebut merupakan aturan yang memang sudah ada. Hanya sering terlupakan oleh pejabat bersangkutan.
"Pejabat yang bergeser itu, jabatan yang pindah untuk fasilitas tetap di OPD sebelumnya meski tingkatan jabatan sama," katanya.
Maka dari itu, kata Dakhlan untuk bisa lebih tertib pihaknya merancang aturan khusus. Untuk ketegasan dalam aturannya itu akan menjadi satu format baru.
"Penegasan aturannya bisa saja dari segi sanksi administrasi, misalnya untuk bisa mendapatkan hak di OPD baru ada administrasi khusus yang harus dirampungkan. Cuman karena belum menyelesaikan laporan keuangan dan randisnya maka administrasi tersebut tidak diterbitkan," jelasnya.
Termasuk yang pensiun. Akan ada sistem yang disiapkan bernama Siagang'ta. Sistem aplikasi tersebut akan mencatat seluruh hal tentang pejabat yang pensiun tersebut, termasuk randis yang pernah digunakan.
"Untuk yang pensiun jika tidak tertib dalam penggunaan randis, kata Dakhlan pensiunan tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebelum dikembalikan semua aset. Ada sistem, dan itu akan kelihatan sudah mengembalikan atau tidak," tutupnya. (Fahrullah/B)