Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng Wajo

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusut adanya dugaan korupsi proyek pembebasan lahan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Proyek strategis Nasional senilai Rp793 miliar ini telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Tim Intelijen Kejati Sulsel mengindikasi akan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pembebasan lahan atau transaksi jual beli lahan negara dalam proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng.

Dugaan praktik jual lahan tersebut, merupakan lahan negara yang masuk dalam zona kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dimana lahan HPT, justru diterbitkan surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tanah garapan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Josia Koni. Dia mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket).

"Temuan itu kita lakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan operasi Intelijen dalam proyek tersebut," kata Josia Koni pada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dalam kegiatan operasi Intelijen pada proyek pembebasan lahan, proyek bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo. Josia Koni menuturkan bahwa tim telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Intelijen Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diduga ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi. Hasil penjualan ganti lahan negara tersebut dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan, yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat. "Indikasi dugaan kerugian negara, dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp77,7 miliar," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani di Kejati Sulsel. Untuk penanganan perkaranya saat ini diketahui ditangani oleh bidang Pidsus Kejati Sulsel.

"Saat ini penanganannya telah diserahkan ke dari bidang Intelijen Kejati Sulsel, ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel," ucap Soetarmi. (isak/B)

  • Bagikan