BONE, RAKYATSULSEL - Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone yang juga Anggota Banggar DPRD Bone Saipullah Latif terkait pengadaan kendaraan dinas (Randis) untuk Sekda Kabupaten Bone, cacat prosedur dan ilegal. Sebab, tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi I DPRD Kabupaten Bone, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Anggaran Andi Ikbal.
Andi Ikbal mengatakan, pengadaan randis baru tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Bone atau kecolongan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah sesuai mekanisme.
"Perlu kami sampaikan bahwa APBD disusun berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD TA. 2023 yang mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD. Berdasarkan RKPD dan renja Sekretariat Daerah yang terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan," jelas Andi Ikbal.
Lanjutnya lagi, pada tahapan pembahasan R-APBD, banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk di bahas secara rinci item belanja masing-masing sub kegiatan SKPD yang melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD dan selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD.
"Sehingga pernyataan bahwa Pangadaan Randis tanpa sepengetahuan DPRD kami anggap keliru dan tidak benar adanya, karena Pada tahapan pembahasan RABPD TA. 2023 ada beberapa anggota DPRD yang tdk hadir, salah satunya anggota DPRD yg memberi pernyataan bahwa kecolongan dalam pembahasan," tegas Andi Ikbal.
"Kami ketahui beliau (maksudnya H Saifullah Latif 3 kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karna pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum," jelasnya lagi.
"Selanjutnya kami Sekretariat TAPD membuka ruang apabila ingin di diskusikan lebih lanjut," pungkasnya. (Enal/A)