SOPPENG, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Soppeng menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan dan manajemen aset pemerintah daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (08/03).
Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam arahannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari Soppeng yang nantinya akan memberikan arahan, terkait ruang lingkup pendampingan penanganan perkara di bidang perdata, pendampingan penanganan perkara di bidang tata usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion, layanan hukum dan tindakan hukum lain.
"Saya harap teman-teman yang hadir agar memahami apa yang disampaikan oleh Kajari Soppeng. Sehingga Visi/Misi Kabupaten Soppeng dapat terwujud," ujar Lutfi Halide.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait masalah pemberantasan korupsi yang perlu ditegakkan, karena korupsi berarti memainkan uang Negara dan rentang berhubungan dengan ASN.
"Korupsi perlu ditekankan karena korupsi ini sangat merugikan Negara, karena itu, jangan langgar aturan yang ada, ingat karena ada jabatan yang melekat maka itu merupakan amanah dan kita harus berprilaku serta berfikir sesuai dengan jabatan kita," kata mantan Kajari Takalar ini.
Masih kata Salahuddin, dalam memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Halo JPN, dimana dalam website tersebut masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia.
"Tidak hanya online, kami juga mempersilakan kepada masyarakat yang ingin langsung datang ke Kantor Kejaksaan Soppeng untuk melakukan pengajuan maupun permasalahan hukum lainnya," jelasnya.
Untuk diketahui, peserta Penyuluhan Hukum yang ikut serta diantara, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Soppeng, para Kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng. (Ilham)