MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kantor Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Jerman berinisial HH. Yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin yang dikantongi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto mengatakan, izin tinggal HH di Indonesia telah melewati masa berlaku visa on arrival atau dokumen izin masuk. HH mengantongi izin tinggal selama 126 hari.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan mendeportasi salah seorang WNA asal Jerman inisial HH karena diduga tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya," kata Agus saat wawancara, Selasa (14/3/2023) malam.
HH diamankan di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Senin (6/3/2023) lalu. Saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen izin tinggal milik HH menunjukkan bahwa dia telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia.
WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 dan izin tinggalnya saat itu berlaku sampai dengan 28 September 2022.
HH disebut sempat memperpanjang izin tinggalnya satu kali di Manado, Sulawesi Utara selama 30 hari atau sampai pada tanggal 28 Oktober 2022, namum setelah itu tidak lagi diperpanjang sampai diamankan petugas keimigrasian bandara.
Menurut pengakuan HH, dia tinggal di Manado bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia dan tidak bekerja. Mereka disebut sedang membangun rumah tinggal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dia masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 di Bandara Soekarno Hatta, kemudian terbang ke Manado untuk tinggal bersama istrinya," ujar Agus.
"Visanya telah diperpanjang satu kali di Kantor Imigrasi Manado, namun setelah itu tidak pernah lagi diperpanjang dengan alasan karena tinggal dengan isterinya dan sulit menemukan kantor imigrasi di tempat dia tinggal," sambungnya.
HH rencananya akan pulang ke tempat asalnya menggunakan pesawat Batik Air melalui Singapura dan melanjutkan perjalanan dari sana ke Jerman. Namun saat petugas memeriksa HH terungkap bahwa dia telah melewati batas waktu tinggalnya di Indonesia.
Selanjutnya HH dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk diamankan di tempat penampungan sementara sambil menunggu administrasi pemulangan ke negaranya selesai.
"Kami tahan sejak tanggal 6 Maret sampai hari ini, jadi sudah hampir 8 hari, karena proses untuk dia mendapatkan tiket, kemudian juga administrasi harus juga koordinasi dengan pihak kedutaan Jerman yang ada di Jakarta," ujar Agus.
Dalam pemulangan HH dia akan dikawal oleh dua orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Agus menyampaikan, HH melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi.
"Dia di-blacklist, tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan dapat di perpanjang. Dia tidak boleh lagi masuk ke Indonesia sebagai sanksi atas pelanggarannya," imbuh Agus. (isak pasa'buan/B)