Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem selaku Pihak Terkait dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Kamis (16/3/2023), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Permohonan perkara pengujian Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon.
Lebih lanjut Fadli mengatakan, argumentasi pemohon yang menyatakan dengan sistem pemilu proporsional daftar terbuka membuat anggota legislatif terpilih dan duduk di lembaga perwakilan menjadi bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak lagi sesuai partai politik, menurut Pihak Terkait tidak tepat.
Sebab dalam sistem lembaga perwakilan di Indonesia seorang anggota legislatif adalah bagian dari partai politik dan tidak bekerja untuk dirinya sendiri. Di dalam praktik pun anggota legislatif selalu bekerja sesuai dengan perintah partai politik. Oleh sebab itulah, di dalam lembaga perwakilan terdapat fraksi, kelompok fraksi yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyatupadukan dan menjadi pemandu bagi seorang anggota legislatif di dalam menjalankan tugas-tugas perwakilannya.
“Para pemohon penting juga untuk mengingat kembali bahwa terdapat instrumen hukum yang sudah melindungi partai politik dari praktik seorang anggota legislatif yang bekerja untuk dirinya sendiri yaitu pergantian antar waktu. Partai politik punya otoritas penuh setelah menjalani serangkaian proses yang dilakukan di internal partai politik, untuk mengganti calon legislatif yang tidak lagi bekerja untuk kepentingan partai politik melainkan sudah bekerja untuk kepentingannya sendiri,” terangnya.