Rawan Jual Beli Nomor Urut, Proporsional Tertutup Kurangi Minat Caleg

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sistem proporsional tertutup dan terbuka masih menjadi polemik. Uji materi tentang rencana pelaksanaan pemilu mana yang bakal diterapkan pada Pemilu 2024 nanti, hingga kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Sistem proporsional tertutup dinilai mengurangi minat masyarakat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dikutip dari website MK, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.

Padahal justru seharusnya para Pemohon yang menjadi kader politik, mempertanyakan hal tersebut kepada partai politiknya, kenapa lebih banyak mencalonkan orang-orang popular dan tidak mengutamakan kader partai politik yang sudah mempunyai pengalaman puluhan tahun dalam mengurus dan mengelola organisasi partai politik.

“Di dalam pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu, yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif, kemudian pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak atau dapat terpilih sebagai anggota DPR atau tidak.”

  • Bagikan