MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang Narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar tahun 2022 lalu, tepatnya hari Kamis 1 September 2022 berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Resmob Polda Sulsel, Minggu (19/3/2023) kemarin.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengungkapkan, setelah napi itu kabur hampir 6 bulan, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada hari Sabtu (18/3/2023).
"Bahwa ada salah seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka Makassar yang ciri-cirinya dicurigai sebagai Narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri pada tanggal 01 september 2022 atas nama Andi bin Baso Jarre,” kata Muhidin.
“Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan cross check dan bersinergi dengan aparat kepolisian," sambungnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profilling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi "A". Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” ungkap Andi Erdi.
Lanjut, Andi Erdiyangsah Bahar menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, tim gabungan Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap narapidana tersebut.
Namun dalam proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas sehingga tim lapangan berikan tindakan yang tegas dan terukur. “Napi “A” mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," jelasnya.
Andi Erdi menyebut setelah berhasil diamankan Tim Kepolisian narapidana tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
“Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian,” ucapnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.
“Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” pungkasnya. (isak/B)