KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kepulauan Selayar melakukan rapat bersama guna meningkatkan kepesertaan BPJSTK melalui program Sikamaseang Lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (21/3/2023).
Wabup didampingi Kadis Perindustrian dan ketenagakerjaan Hj. Andi Ros Irma, S. Sos bersama Kepala BPJSTK Selayar Firdaus dengan peserta rapat para pimpinan OPD, para camat dan lurah beserta jajarannya.
Diketahui program Sikamaseang dalam BPJSTK Kepulauan Selayar adalah adalah program yang melibatkan seluruh PNS Lingkup Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal, dengan cara satu orang PNS menanggung kepesertaan paling sedikit satu orang pekerja informal.
Namun dalam rapat tersebut diungkap bahwa program Sikamaseang masih sangat jauh dari harapan, karena dari 38 OPD, sejauh ini baru 16 OPD yang mengikuti program dengan kepesertaan 206 orang.
Padahal program ini sudah diminta kepada semua kepala OPD untuk disosialisasikan kepada jajaran ASN sejak Tahun 2021, sehingga program itu bukan sekedar edaran yang bersifat kaku dan statis, tetapi ada dinamika.
“Belum termasuk guru, tenaga kesehatan dan di Kelurahan. Sedangkan data seluruh ASN diperoleh kurang lebih 3.600 orang,” ungkap Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan Andi Ros Irma.
Sementara Wabup Saiful Arif berharap melalui pertemuan ini untuk lebih memantapkan sosialisasi yang sudah dilaksanakan tahun 2021 yang lalu.
“Mari bersama-sama membangun mekanisme bagaimana agar kita dapat lebih meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Sikamaseang. Karena itu bukan hanya sekedar sosialisasi tetapi juga mendiskusikan apa kendala yang dihadapi oleh OPD dan instansi serta bagaimana solusinya supaya kebersamaan itu tetap ada,” ucapnya.
Kepala BPJSTK Selayar, Firdaus menyampaikan bahwa sistem pembayaran yang dilakukan setiap OPD, Camat atau Kelurahan harus membuat surat kuasa pemotongan gaji sebesar Rp16.800 kepada siapa saja yang mau, dengan daftar nama dan nomor rekening yang terdaftar di OPD.
Kemudian dari pihak OPD akan melakukan pemindahan buku ke bank BNI sehingga BNI akan menginput semua nama-nama yang didapatkan dari ASN tersebut.
Firdaus juga menuturkan bahwa sejauh ini untuk sementara pihak BPD masih belum bisa melakukan sistem pembayaran untuk tenaga kerja informal karena sementara dalam proses pengembangan aplikasi.
Diakhir pertemuan ini, Wabup menyimpulkan agar diakhir April akan dievaluasi secara keseluruhan atau yang hanya OPD yang ada kendalanya atau persentase kepesertaannya masih rendah.
Sebagai tambahan informasi, dalam rapat itu dirangkaikan dengan pemberian santunan JKM kepada ahli waris dari Sabarudin (Kepala Desa Bonea Makmur) yang diterima oleh Pusmawati sebesar Rp42 juta. (*)