MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Netizen menggelar petisi penolakan atas pencairan tunjangan hari atau THR untuk PNS/ASN tidak 100 persen.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan pensiunan tidak 100 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Sebagai informasi komponen THR PNS 2023 terdiri dari tunjangan kinerja hanya diberikan sebesar 50%, ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Alasan di balik pemberian THR tidak 100 persen karena perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit.
Menanggapi itu, muncul petisi online penolakan dan protes terhadap kebijakan tersebut.
Petisi protes ini dibuat oleh akun @persada sm809 pada laman resmi change.org. Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP tersebut.
"Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?"
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami."
"Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang." Demikian bunyi petisi itu.