Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Buntut Demo UU Cipta Kerja

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga orang mahasiswa yang diamankan polisi saat aksi menuntut UU Cipta Kerja dicabut pemerintah dan berujung bentrok di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (6/4/2023) malam lalu ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, ketiga mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dimana pada saat bentrokan terjadi, ada dua unit kendaraan pribadi milik warga dan polisi rusak. “Iya kayaknya (sudah tersangka),” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Hanya saja saat ditanyai terkait identitas hingga dugaan pelanggaran pidana yang diperbuat tiga mahasiswa tersebut, Ridwan enggan menjelaskan.

Menurut Informasi yang diterima dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, tiga mahasiswa yang ditangkap pada saat bentrokan terjadi langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diamankan.

Advokat publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum mahasiswa yang ditangkap, Salman Azis mengatakan, dari tiga orang yang ditahan salah satunya masih anak-anak atau usianya masih di bawah umur.

"Hal ini menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak,” ujar Salman.

Salman juga menyampaikan, mahasiswa ini bahkan sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. “Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian. Dia mengalami patah gigi akibat pukulan, mata lebam, dan luka pada bagian rusuk,” ujar Salman.

LBH menerima informasi bahwa tiga korban penangkapan disangkakan telah berbuat tindak pidana penghasutan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berdasarkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (1) KUHP. LBH juga mencatat ada satu mahasiswa lain yang jadi korban dalam penangkapan itu. (isak/B)

  • Bagikan