Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Tugas dan Fungsi PPNS

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel, Hernadi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Wilayah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, Rabu(12/4) dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi yang mewakili Kakanwil, Liberti Sitinjak

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujar Hernadi mengawali sambutannya

Selanjutnya, Menurut Hernadi, Kemenkumham Sulawesi Selatan sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di daerah, memiliki tugas untuk melaksanakan setiap kebijakan Menteri Hukum dan HAM termasuk di dalamnya melantik calon Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan dilakukan oleh Dirjen AHU untuk PPNS pusat dan Kepala Kantor Wilayah untuk PPNS didaerah. Sampai saat ini Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik PPNS sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) orang dari berbagai instansi baik vertikal, maupun dinas kabupaten dan kota diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pelantikan PPNS dituangkan dalam Berita Acara Sumpah (BAS) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan wajib dilaporkan pada Dirjen AHU paling lambat 30 hari sejak tanggal pelantikan melalui penginputan dan penguploadan data PPNS melalui aplikasi PPNS Ditjen AHU," kata Hernadi

  • Bagikan