BONE, RAKYATSULSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menggelar penertiban terhadap sejumlah baliho dan sejenisnya yang diduga tidak mengantongi izin di perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone, Rabu (13/4).
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bone A.Akbar.S.Pd.,M.Pd, melalui Kabid Binmas Junaedi.SE.,M.Si, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penengakan peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
“Puluhan spanduk, dan baliho ini dilepas karena melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ,terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13,” jelas Junaedi.
Dalam penertiban ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Bone mereka juga diikutkan dalam kegiatan penertiban ini, Bapenda pun mengatakan bahwa Baliho,Spanduk dan Banner yang terpasang di sepanjang Perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone, tidak memiliki izin (Ilegal).
Adapun Baliho,Spanduk dan Banner yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis iklan, seperti promosi produk yang tidak ada masukan bagi pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Bone.
“Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait dan bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,” tambah Junaedi.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi dengan forkopimda dan kepala OPD yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu dan Satpol PP Bone sebagai penegak Perda melakukan penertiban dan insya Allah penertiban ini bukan menjadi yang pertama dan yang terakhir, melainkan penertiban ini akan kami tindak lanjuti, diwilayah lain," pungkasnya. (Enal)