BONE, RAKYATSULSEL - Guna mewujudkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, maka Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran dan verifikasi data hasil pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang telah dilaksanakan, 15 Oktober - 14 November 2022.
Sebagaimana dikemukakan Kepala BPS Kabupaten Bone, Haji Muhammad Asri Lantong saat menghadiri acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regrosek Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo, di Aula Kantor Lurah Apala, Jumat (12/5).
Lebih lanjut, Haji Muhammad Asri Lantong menjelaskan pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
"Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan," ujarnya.
Mantan Kepala BPS Kabupaten Pinrang ini menjelaskan pula bajwa FKP merupakan pertemuan antara masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dan difasilitasi oleh pendamping independen (fasilitator) untuk memutakhirkan informasi daftar awal dan menjangkau rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam Basis Data Terpadu (BDT).
"Tujuan FKP hasil Regsosek ini ialah untuk memperoleh kesepakatan pada hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek," tambahnya.
Lanjutnya lagi, mewujudkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat agar terintegrasi dengan gugus data lainnya agar dapat berbagi pakai dan saling memutakhirkan data.
Kemudian mewujudkan satu pusat rujukan data sehingga intervensi kebijakan menjadi lebih tepat sasaran yang memperkuat peran BPS sebagai Koordinator SSN dan Walidata Nasional
"Harus ada kolaborasi dalam pemutakhiran data dengan memastikan pelaksanaan FKP dalam menjaga kualitas dan cakupan data by-name by-address dan FKP adalah Garda Terakhir," jelasnya.
"Menyepakati status kesejahteraan keluarga mendapatkan legitimasi dari para peserta FKP, pemeringkatan pra-FKP mungkin masih terdapat error, maka memperbaiki undercoverage dalam memastikan kembali tidak ada penduduk setempat yang belum terdata," tambahnya lagi.
Ia menambahkan pula BPS hanya mendata, tidak menentukan tingkat kesejahteraan. Olehnya itu Ketua RT harus dilibatkan dalam FKP karena Ketua RT mengetahui betul tingkat kesejahteraan warganya.
"Data yang telah diverifikasi ini bukan semata kepentingan BPS tetapi data ini merupakan kepentingan masyarakat dan akan disetor di Bapenas pada Juli 2023
"Selain itu peran serta pemerintah setempat, Babinsa dan Babhinkamtibmas sangat menentukan dalam verifikasi pendataan," pungkasnya. (Enal/A)