Prof Judhariksawan Disebut Sosok Ideal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate

  • Bagikan
Prof Judhariksawan

Judhariksawan sebelumnya pernah menduduki jabatan Komisioner KPID Sulsel selama satu periode dan dua periode KPI Pusat. Disamping aktif mengajar dibeberapa kampus negeri dan swasta di Maksssar.

Menurut Adi, pengangkatan kalangan profesional di posisi Menkominfo juga dapat meredam ketegangan antara Istana dan Nasdem. Pasalnya, jika pengganti Plate juga berasal dari parpol maka akan menimbulkan kesenjangan politik diantara koalisi.

Meski sosok pengganti Johnny Plate dari jabatan Menkominfo masih menjadi teka-teki. Namun, pemerintah sudah memberikan jawaban. Untuk sementara waktu, Menkominfo akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Terpisah, Pengajar Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi menyebut untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo, figur yang paling tepat semestinya dari kalangan yang netral apalagi ini masa-masa krusial jelang Pemilu 2024.

“Harus figur yang netral. Tidak rentan dengan kepentingan apalagi sekarang ini sudah memasuki masa tahapan pemilu 2024”, kata Fajrul sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Kajian Kejaksaan Unhas menilai bahwa soaok yang paling tetap menurutnya adalah figur yang punya pengalaman, integritas, dan reputasi baik.

“Jadi, figur yang tepat itu adalah Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H. disamping dia punya pengalaman, juga dikenal sebagai pakar hukum di bidang telekomunikasi dan informatika,"jelasnya.

Apalagi Prof Judha memiliki pengalaman di bidang penyiaran karena ia pernah menjadi sebagai ketua KPI Pusat masa bakti 2013-2016.

"Integritas dan kecerdasan yang dimiliki, tentu saja tak diragukan lagi. Ia selalu tegak lurus pada kebenaran serta dinilai sebagai figur yang paling soft dari indikasi politik kepentingan yang terus memanas akhir-akhir ini," terang pengamat Hukum Tata Megara Unhas itu.

Sekedar diketahui, Johnny G Plate dijerat kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. (*)

  • Bagikan