Diduga Bermasalah, GNPK Desak Kejati Sulsel Usut Proyek Bantuan Alsintan dan Perguliran Sapi di Takalar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, segera membentuk tim khusus mengusut dugaan penyimpangan proyek perguliran sapi serta penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Takalar.

"Saya menantang Kajati Sulsel untuk mengusut dua proyek tersebut," tegas Wakil Ketua Umum DON-GNPK, Ramzah Thabraman, Kamis (25/05/2023).

Menurut Ramzah, dari hasil penelusuran yang dilakukan, proyek perguliran sapi tahun 2018,2019, 2020 dan 2021, di Kabupaten Takalar, banyak yang janggal. Selama empat tahun, jumlah pengadaan sapi mencapai 2.132 ekor. Rinciannya, tahun 2018,170 ekor, 2019 sebanyak 1.425, tahun 2020 sebanyak 250 ekor dan tahun 2021 sebanyak, 287 ekor.

Yang menjadi tanda tanya besar, kata Ramzah, total hasil dari sapi indukan yang mencapai ribuan ekor itu selama empat tahun diduga hanya mencapai 255 ekor.

"Indukan ribuan, kok, hasilnya selama empat tahun tidak sampai separuhnya. Ini aneh, Datanya akan kami serahkan ke penyidik. Tanpa menggurui penyidik, kami minta agar Kejaksaan melacak spesifikasi pengadaan sapi itu. Kedua, harus ditelusuri ke mana keberadaan perguliran sapi bantuan itu. Data kelompok penerima ada dan apakah sapi itu masih ada atau sudah berpindah tangan," ujar Ramzah.

Ramzah menguraikan, yang juga sangat penting menjadi fokus perhatian, adalah soal spesifikasi pengadaan sapi indukan itu.

"Produktivitasnya minim. Apakah sapi yang diadakan itu sudah sesuai RAB, atau tidak dan bagaimana pergulirannya. Dan apakah sapi yang digulirkan itu masih ada sampai sekarang atau tidak, di tangan kelompok penerima di desa-desa," tegasnya.

Sementara itu, khusus untuk proyek bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kabupaten Takalar, kata Ramzah, sangat penting untuk diusut. Alasannya, selain menelan anggaran besar, penyaluran bantuan mesin mesin ini juga diduga rawan disalahgunakan.

Diketahui, Kementerian Pertanian RI, dari tahun 2019 hingga 2022, menyalurkan alsintan ke Kabupaten Takalar.

Kabupaten Takalar, pada Tahun 2019, mendapat bantuan, 16 unit Combine Farm merek Kubota DC 70 dengan harga Rp. 475.000.000 per unit , total Rp. 7.600.000.000. Pada tahun 2020, 20 unit Kubota DC 60 dengan harga Rp. 375.000.000 per unit. Total Rp. 7.500.000.000. Ada juga Traktor roda 2, Traktor roda 4, Rice transplanter, Pompa air, Chopper dan Cultivator.

Menurut Ramzah, data penyaluran dan penerima bantuan itu ada dalam daftar. Termasuk kontak person.

"Silakan Kejaksaan melacak keberadaan mesin mesin bantuan itu ke kelompok tani. Pertanyaan, kami sama. Apakah semua mesin bantuan itu, masih ada di tangan penerima atau sudah berpindah tangan. Silakan cek. Data penerima akan kami serahkan. Kami tidak bisa beberkan semuanya ke publik. Ini untuk kepentingan penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Intinya, dugaan jual beli alat bantuan negara," ujar.

Ramzah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audiensi dengan Kajati Sulsel, untuk menyerahkan data serta dokumen mengenai kedua proyek yang diduga bermasalah tersebut. (*)

  • Bagikan