Waspada Kampanye SARA

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sarana media sosial akan menjadi alat jitu bagi politisi untuk berkampanye pada momentum politik di 2024 mendatang. Pasalnya, langkah ini jangkauannya cukup luas dan lebih cepat sampai ke masyarakat.

Namun, dibalik itu bisa menjadi bumerang apabila tidak dikelola atau diawasi dengan baik. Berkaca pada pesta demokrasi sebelumnya, persaingan antara kontestan cukup tajam, penyebarluasan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial tak terbendung, apalagi jika menggunakan akun anonim.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengatakan bahwa, kerawanan penyebaran hoax yang bersumber dari media sosial masih sangat berpotensi terjadi pada Pemilu serentak tahun 2024.

"Mulai dari politisasi isu SARA dan identitas untuk mendapatkan simpati dari masyarakat saat Pemilu masih sangat berpeluang bila tidak dibendung," ungkapnya kepada Harian Rakyat Sulsel, Kamis (8/6/2023).

Sehingga, lanjut Saiful, pihaknya sudah mulai mengantisipasi politisasi SARA, dengan akan bekerja sama dengan tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia atau Walubi, dan lainnya.

"Jadi kami mengajak berdialog untuk menurunkan tensi dan juga politisasi SARA di tempat-tempat ibadah," bebernya.

Disinggung bagaimana dengan antisipasi serangan hoax di medsos, apakah Bawaslu akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus menangani hal ini, Saiful bilang jika itu belum dilakukan. Meski demikian, pihaknya terus mencari cara mengatasinya.

Saiful Jihad mengaku, Bawaslu tidak bisa kerja sendiri. Dia berharap, seluruh pihak ikut turut serta dengan cara melihat konten informasi tersebut lebih awal lalu disebarkan.


"Jangan sampai itu hoax. Ini juga mengganggu masyarakat dan kami meminta juga masyarakat untuk proaktif, jangan langsung menelan informasi tersebut," ucapnya.

Tak sampai disitu, kata Saiful, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Siber Polri maupun Kementerian Komunikasi dan informatika.

"Jangan sampai ada masyarakat atau kelompok tertentu hanya bekerja menyebarkan informasi hoax. Kalau kami lihat melanggar undang-undang ITE kami akan teruskan (ke polisi) dan kami harapkan juga kalau ada akun-akun yang menyebar hoax maka Kominfo lah yang memiliki hak untuk menghapusnya," pungkasnya. (*)

Sulit Dibendung

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Romi Harminto mengatakan, KPU RI sudah membuat peraturan khusus terkait penggunaan media sosial untuk kampanye Pemilu 2024. Regulasinya dibuat dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

  • Bagikan

Exit mobile version