Perkara Uang Rp3 Ribu, Seorang Preman di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pelaku pembakaran tiga unit mobil di Wajo ditampilkan Polres Pelabuhan Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perkara uang Rp3 ribu, seorang preman bernama Waldi di Kota Makassar terancam kurungan 12 tahun penjara.

Waldi ditangkap Polres Pelabuhan Makassar usia membakar tiga unit mobil di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, pada Rabu dini hari (7/6/2023) lalu.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, Waldi disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang Pembakaran. "Penjara paling lama 12 tahun," kata Yudi kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023).

Yudi menyebut, Waldi nekad membakar tiga unit mobil itu dikarenakan sakit hati usai meminta uang parkir kepada sopirnya namun tidak diberikan.

"Karena merasa kecewa dan sakit hati, paginya (pelaku) datang menggunakan sepeda BMX dan membakar truk (mobil)," terangnya.

Selain karena sakit hati, Waldi juga melakukan hal yang tidak terpuji itu karena ingin dikenal sebagai preman di wilayahnya tersebut.

"Yang dibakar talinya saja, supaya dianggap preman di tempat itu. Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi melarikan diri," sebut Yudi.

Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Balang Lompoa digegerkan dengan adanya tiga unit mobil yang terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat itu, api baru bisa dikuasai setelah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar menurunkan 20 armada dan 45 personelnya untuk menjinakkan si jago merah yang terus membesar.

Danton Damkar Kota Makassar, Rahman mengatakan, proses pemadaman api berlangsung selama 30 menit.

"Totalnya tiga unit mobil terbakar, satu minibus dan dua unit truk. Api baru bisa dikuasai sekitar jam 04.50," ujar Rahman sebelumnya.

Rahman menyebut tiga unit mobil yang terbakar diketahui milik seorang bernama Nurdin. Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa. (isak/B)

  • Bagikan