PINRANG, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Pinrang, Drs H Alimin, M.Si mengungkapkan bahwa, penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa telah diatur didalam banyak peraturan dan diharapkan digunakan untuk kemakmuran Desa.
Hal ini disampaikan Wabup Alimin ketika memberikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Berdasarkan peraturan Perundang-undangan, Selasa (13/6) di Grand Asia Hotel Kota Makassar.
Wabup Alimin melanjutkan, kegiatan ini tentu sangat bermanfaat, apalagi digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pinrang dengan menghadirkan Pemateri dari unsur Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Polri.
Olehnya itu, Wabup Alimin berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para Kepala Desa sehingga dalam pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat dilakukan secara maksimal demi kemakmuran desa dan tentunya dengan berdasar kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Wabup Alimin juga mengungkap apresiasi kepada DPC Apdesi Pinrang yang menginisiasi kegiatan ini yang sedianya akan dilaksanakan hingga tanggal 15 Juni 2023. (Amr)