MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik dan bakal calon anggota legislatif mulai bernapas lega dalam menyongsong Pemilu 2024. Pergerakan mereka sempat diwarnai keraguan karena gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kini, pasca putusan pemilu digelar secara terbuka, tak ada pilihan lain dengan segera tancap gas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (15/6/2023).
Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.
"Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Anwar.
Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan.
"Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik," kata Arief.
Dalam dissenting opinion tersebut, Arief pun mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. "Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan," kata Arief.
Putusan tersebut disambut syukur oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera Sulsel, Arfianto.
"Alhamdulillah kami bersyukur pemilihan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sejak awal kami menyusun strategi pemenangan termasuk komposisi caleg dengan asumsi pemilu terbuka," ujar dia.
Menurut dia, dengan adanya kepastian itu, PKS Sulsel akan segera memaksimalkan sosialisasi agar target Pemilu 2024 bisa dicapai. "Insyaallah kami yakin lebih maksimal dibanding pemilu sebelumnya," imbuh Arfianto.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan keputusan MK sejalan dengan yang diharapkan PKB dan mayoritas parpol lain di parlemen. "Putusan MK harus disambut dengan suka cita. Saya kira keputusan MK sejalan dengan apa menjadi harapan PKB dan teman-teman partai lain. Mayoritas menginginkan pemilu terbuka," ujar dia.
Azhar menegaskan bahwa dengan sistem pemilu proporsional terbuka akan memotivasi kembali bacaleg di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI. Dia menilai bahwa sistem proporsional terbuka membuat para caleg kembali bersemangat untuk bekerja karena peraih suara terbanyak akan memiliki peluang untuk duduk di parlemen.
"Putusan ini memberikan ruang kepada caleg di daerah untuk termotivasi mencari banyak suara agar bisa terpilih," ujar Azhar.
Ketua Partai Persatuan Pembangunan Sulsel, Imam Fauzan mengatakan sejak awal PPP sudah meyakini bahwa sistem proporsional terbuka akan kembali di Pemilu 2024. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya tetap optimistis untuk mendulang suara terbanyak.
"Mau terbuka atau tertutup kami siap. Dan kami memang yakin bahwa di Pemilu 2024 itu proporsional terbuka," kata Fauzan.
Menurutnya, sistem pemilu terbuka atau tertutup merupakan hal positif bagi PPP. Intinya mereka siap dengan infrastruktur partai dan komposisi bacaleg telah siap bekerja. "Kami yakin berdampak baik. Dan kami yakin lebih berdampak positif bagi caleg kami di Sulsel," terangnya.
Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan seang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, sejakawal dia menilai MK lucu bila menetapkan pemilu secra tertutup karena sebelumnya, MK juga yang memutuskan untuk terbuka.
"Kami sambut baik putusan itu karena kecenderungannya memberi peluang yang sama kepada caleg untuk bersaing secara sportif," ujar Iwan Aras.
Menurut dia, bila pemilu digelar secara tertutup maka hanya 1-3 orang caleg yang akan bekerja. Dengan pemilu terbuka, kata dia, Gerindra Sulsel akan optimal untuk mengejar perolehan target.
Adapun, Sekretaris Partai Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil mengatakan sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan bila pemilihan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Apalagi formasi bacaleg Gelora disiapkan untuk sistem terbuka," ujar dia.
Mudzakkir mengatakan, pada kader Gelora sudah bersosialisasi sejak ditetapkan menjadi bacaleg. Dengan putusan MK tersebut bacaleg partai baru ini akan segera memanaskan mesin.
Sekretaris Partai Ummat Sulsel Emmy Yunitha Koto menyatakan sebagai partai pendatang baru pihaknya akan melakukan penguatan terhadap komposisi bacaleg. Apalagi, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan semua partai untuk mengubah hingga mengganti jagoan mereka pada 26 Juni-9 Juli 2023.
"Kami akan upayakan melengkapi dapil dengan bavaleg potensial," ujar Emmy.
Adapun PDI Perjuangan sebagai partai pendukung sistem pemilu proporsional tertutup, tak mempermasalah putusan MK tersebut. Sekretaris PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan menghargai putusan tersebut dan siap untuk menjalankannya.
"Bagi PDIP, sudah dua kali pemilu terbuka selalu menang," ujar dia.
Manajer Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI) Nursandy Syam mengatakan MK tengah mengabulkan kehendak mayoritas publik yang menginginkan sistem pemilu terbuka.
"Komposisi bacaleg parpol yang telah didaftarkan ke KPU juga berdasarkan pada sistem proporsional terbuka. Dalam artian, putusan pemilu terbuka tak akan mengganggu persiapan parpol dalam menatap kontestasi Pemilu 2024," kata Nursandy.
Menurut dia, putusan MK juga melegakan banyak pihak terutama para bacaleg yang selama ini was-was menunggu hasil putusan di MK.
"Dengan putusan tersebut, parpol mesti membenahi komposisi bacaleg yang dinilai kurang kompetitif di dapil tertentu. Berdasarkan tahapan, ruang perbaikan masih sangat mungkin dilakukan oleh parpol. Masa depan parpol terletak pada figur bacaleg yang dipersiapkan," imbuh dia.
Pengamat politik dari Dayadata Network, Fadli Noor mengatakan putusan MK telah melegakan banyak pihak. Dia mengatakan, tidak bisa dipungkiri, pemilu telah menjadi industri dengan elektorat sebagai pasarnya. Itu sebabnya, caleg akan mengemas tampilan maupun gagasan-gagasannya agar relevan dengan harapan publik.
"Masyarakat akan menjadi rebutan caleg. Keputusan sidang MK dapat dijadikan momentum mengembalikan harapan tersebut," ujar Fadli.
Dia menambahkan, jika aspirasi publik tidak bisa tersalurkan dengan mudah, maka tak ada beda manfaat bagi rakyat antara sistem terbuka maupun tertutup.
"Para caleg juga harus melakukan yang terbaik jika melakukan pendekatan dengan masyarakat. Karena tujuannya, kan, ingin merebut hati pemilih," imbuh dia.
Pengamat politik dari Unhas Makassar, Andi Ali Armunanto menyebutkan, sistem pemilu terbuka membuat parpol dan bacaleg tetap pada skenario politik awal mereka. Tentu dengan keputusan ini parpol dan bacaleg bisa lebih berkonsntrasi pada stratehi yang mereka susun sejak awal.
"Sehingga yang harus mereka lakukan adalah mengoptimalkan semua implementasi strategi mereka baik itu strategi branding ataupun strategi marketing politik mereka," singkatnya.
Direktur Eksekutif PT Indeks Politica Indonesia Suwadi Idris Amir berpandangan bahwa sistem terbuka membuka ruang-ruang demokrasi yang kuat. Caleg akan bertarung adil dan hak 30 persen bagi perempuan lebih terakomodasi dengan baik.
"Sistem terbuka lebih demokrasi dan berdampak pada ekonomi rakyat," ujar Suwadi.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara KPU siap menjalankan apa menjadi keputusan MK dalam penyelenggara Pemilu 2024.
"Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan pemilu yang sementara berjalan," ujar dia.
Menurut Endang, dengan adanya keputusan sistem pemilu proporsional terbuka diharapkan akan mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Kami berharap sistem perwakilan politik ini adalah sistem pemilu yang akan menempatkan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai saluran utama kepentingan konstituen, bangsa, dan Negara," tuturnya.
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu berharap juga agar pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
"Dan semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakil yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek jual-beli suara antara calon dengan pemilih," ujar dia. (Fahrullah-Suryadi-Abuhamzah/C)