MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hasilnya, ada 768 bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). 61 diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto mengatakan ini bukan persoalan belum adanya kepastian beberapa pekan lalu apakah Pemilu terbuka atau tertutup.
"Saya kira itu bukan faktor (sebelum putusan MK), tapi kita lihat keseriusan Bacaleg untuk mengikuti pemilu, apalagi sudah jelas syarat-syaratnya," kata Andi Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Diketahui syarat-syaratnya yakni hasil putusan pengadilan jika mereka tidak pernah dipidana dan itu seharusnya disiapkan jauh-jauh hari.
"Ada yang menggap enteng tapi itu menunjukan Bacaleg tidak tertib secara administrasi dan ini menunjukkan kualitas Caleg," bebernya.
Andi Ali menyebutkan dari ratusan Bacaleg yang mendaftar di KPU Makassar dia anggap hanya 61 orang tersebut yang siap untuk mengikuti kompetisi sementara yang 768 dinilai tak siap.
"Ini menunjukkan kualitas personal Calegnya yang menggap enteng aturan walaupun itu aturan KPU dan bukan undang-undang," tuturnya.
Bacaleg yang tidak tertib administrasi kata Andi Ali ini suatu cerminan publik bagaimana jika terpilih nanti. Apakah mereka juga mengabaikan ketertiban dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Apakah mereka tertib dalam undang-undang atau kode etik, karena ini juga bagian penilaian masyarakat kalau mereka (Caleg) tidak tertib administrasi," jelasnya. (Fahrul/B).