MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Banyaknya jumlah bakal calon legislatif yang dinyatakan belum memenuhi syarat dipicu karena berkas yang tidak lengkap. Dominan calon wakil rakyat ini tidak becus dalam menyiapkan syarat administrasi sehingga belum dinyatakan bersyarat menjadi calon legislatif.
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan membeberkan pemicu banyaknya bakal calon legislatif yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan. Bacaleg yang BMS ternyata tak menaati persyaratan dalam menyetor berkas yang dipersyaratkan.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Muhammad Asri menyatakan, pihaknya sangat teliti dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas yang disetor oleh bacaleg. Menurut dia, dominan bacaleg tidak teliti dalam menyiapkan berkas sebelum disetor ke KPU Sulsel maupun diunggah ke aplikasi Silon.
Asri mencontohkan, banyak bacalaeg tidak melakukan legalisasi ijazah. Padahal, dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa ijazah yang disetor atau diunggah harus dilegalisasi.
"Ada beberapa bacaleg bahkan menyetor ijazah dalam bentuk scanner. Padahal yang diminta adalah salinan yang sudah dilegalisasi. Itu sebabnya yang begini belum memenuhi syarat," beber Asri, Senin (26/6/2023).
Asri menjelaskan, beberapa berkas yang diperiksa yakni ijazah, KTP, surat keterangan bebas hukum, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan jasmani dan rohani, serta dokumen pribadi yang menyangkut gelar akademik.
Dia mengatakan, yang banyak bermasalah itu adalah keterangan dari pengadilan. Menurut Asri, banyak yang belum keluar surat keterangan dari pengadilan, tapi telanjur menyetor berkas karena dikejar oleh deadline waktu pendaftaran.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa kebanyakan bacaleg BMS disebabkan karena waktu yang sangat memet. Partai politik banyak yang menyetor berkas administrasi diakhir-akhir waktu pendaftaran.
"Bacaleg BMS kebanyakan karena berkas administrasi tidak lengkap. Mereka dikejar waktu yang mepet sehingga buru-buru unggah berkas," ujar Hasbullah.
Selain itu, kata Hasbullah, banyak bacaleg yang menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu. Akibatnya, ada bacaleg yang sekadar menyetor berkas dahulu tanpa memperhatikan dari segi kelengkapannya.
"Jadi permasalahan bukan di Silon karena, ada juga bacaleg yang langsung dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasbullah.
Mengenai masa perbaikan, Hasbullah mengatakan KPU memberi waktu 13 hari terhitung sejak Minggu 25 Juni. Dia berharap bacaleg maupun partai politik segera melengkapi dan memperbaiki hal-hal yang masih dinilai kurang dalam proses pemberkasan sesuai yang dipersyaratkan.
Adapun Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan, pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi bacaleg. Menurut dia, waktu 13 hari harus dimanfaatkan untuk melengkapi semua yang masih kurang.
"Kami juga sampaikan ke bacaleg dan partai untuk aktif berkonsultasi ke KPU khususnya di helpdesk terkait perbaikan itu. Ketika dalam 13-14 hari masa perbaikan teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali," ujar Andarias.
Dia berharap, pengurus partai politik memastikan seluruh berkas yang kurang sebelum diunggah ke Silon. Jadi, kata dia, nantinya tidak ada lagi sengketa yang ditangani Bawaslu karena bacaleg keliru dalam hal administrasi.
Atas banyaknya bacaleg yang BMS, dipastikan semua partai politik akan melakukan perubahan komposisi bacaleg.
Ketua Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan mengatakan pihaknya melakukan perombakan hanya sebagian kecil saja. Meski dari 85 bacaleg yang didaftarkan, hanya delapan yang MS sementara selebihnya BMS.
"Perombakan besar tidak ada. Hanya beberapa orang saja pergantian karena BMS masih sebatas berkas administrasi dan bisa diselesaikan," ujar Sanusi.
Menurut dia, waktu perbaikan akan dimanfaatkan untuk mengubah komposisi bacaleg. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi agar dipastikan bacaleg yang akan bertarung benar-benar mampu bersaing untuk mendapatkan kursi.
"Perombakan ini bagian dari strategi Perindo Sulsel," kata dia.
Disinggung soal penyebab sebagian besar bacaleg yang BMS, Sanusi menyebutkan ada kesalahan penulisan di formulir dan ijazah yang disetor tidak sesuai yang dipersyaratkan.
"Contoh kesalahan penulisan nama antara ijazah, formulir, dan Silon KPU. Ada juga ijazah belum dilegalisasi," beber Sanusi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan Sulsel, Yusran Sofyan mengatakan pihaknya bisa saja melakukan perubahan terutama untuk kuota perempuan.
"Kami mendapatkan bacaleg perempuan yang punya minat lebih tinggi dan ingin diberi ruang pengabdian di DPRD sebelum batas waktu. Begitu pun juga misalnya dengan bacaleg laki-laki jika ada yang lebih siap," ujar Yusran.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menyebutkan walaupun mungkin akan ada perubahan, tetapi pihaknya mencoba mengakomodasi bacaleg yang telah mendapatkan nomor urut dan telah melakukan sosialisasi.
"Jadi kami sesuaikan dengan kebutuhan saja," kata dia.
Sekretaris PPP Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan, pihaknya saat ini aktif mengevaluasi bakal caleg demi memastikan keseriusan dalam berkompetisi di Pileg 2024. Bacaleg diminta lebih serius lagi dalam menjalani tahapan pencalegan.
"Silakan mundur dari sekarang kalau memang tidak serius. Kami mau PPP ini memenuhi target perolehan,” ujar Rachmat.
Menurut dia, evaluasi ini dilakukan karena proses tahapan di KPU sudah menuju ke penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Bisa saja komposisi bacaleg PPP Makassar berubah. Apalagi saat ini ada banyak pelamar dari kalangan milenial dan PPP juga harus terbuka untuk mengakomodasi mereka.
“Berjalannya waktu ini menuju DCT kita juga masih ramai pelamar untuk jadi bacaleg di PPP. Sehingga kita tidak menutup peluang untuk teman-teman, apalagi dari kalangan milenial untuk caleg PPP,” tuturnya.
Hasil evaluasi nantinya akan diserahkan ke DPW PPP Sulsel untuk ditindaklanjuti. “Jadi dalam waktu dekat kami akan rapat bersama pengurus harian dan akan melaporkan ke DPW hasil evaluasi kami. Karena kenapa, PPP hari ini Ingin berubah,” imbuh dia.
Dari hasil verifikasi, dari total 18 parpol peserta pemilu dengan jumlah total bacaleg 1.507 orang. Hanya 62 orang Bacaleg dari 7 partai yang dinyatakan lolos Memenuhi Syarakat (MS). Sedangkan 1.445 orang dari 11 parpol divonis Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga perlu diperbaiki selanjutnya. (suryadi-fahrullah/B)