ART Curi Motor Majikan di Makassar, Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Seorang asisten rumah tangga di Makassar bernama Erni (36) harus berurusan dengan Polisi usai curi motor majikan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Mencuri motor majikan, seorang asisten rumah tangga di Makassar bernama Erni (36) harus berurusan dengan Polisi.

Kapolsek Rappocini AKP Muh. Yusuf mengatakan, Erni melancarkan aksi jahatnya itu di rumah majikannya di Perumahan Angin Mammiri Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, saat melihat suasana rumah hening.

"Pelaku saat dinihari kurang lebih pukul 01.00 Wita, mengambil Kendaraan milik korban dan membawanya untuk disimpan di kost miliknya," ujar Muh. Yusuf saat ditemui di Mapolsek Rappocini, Senin (3/7/2023).

Mendapatkan laporan dari korban atas adanya kasus pencurian, Muh. Yusuf menyebut pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi, kemudian dapat kami simpulkan pelakunya ibu Erni. Sehingga dilakukan penangkapan," ucapnya.

Di hadapan Polisi, Erni mengaku mencuri motor tersebut untuk digunakan mengantar buah hati ke sekolah.

"Saat diinterogasi, ibu Erni mengakui mengambil motor majikannya. Motifnya, untuk dipakai sendiri mengantar anaknya ke sekolah," ungkapnya.

Diceritakan Muh. Yusuf, saat ini barang bukti sudah dikembalikan ke majikannya sendiri. Pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah itu.

"Hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," katanya.

Ditegaskan Muh. Yusuf, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Bagikan