Pemenang Tender Pembangunan Break Water PPI Beba Dibatalkan

  • Bagikan
PPI Beba di Kabupaten Takalar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tender pembangunan Break Water PPI Beba di Kabupaten Takalar, telah memiliki pemenang dengan nilai penawaran Rp 14,8 Milliar, hanya saja pemenang tender tersebut ternyata tidak memenuhi kelayakan Dokumen.

Diketahui, Satuan kerja yang bertangung jawab terhadap rencana pembangunan Breakwater itu Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala DKP Sulsel, Muh Ilyas mengatakan, pemenang sebelumnya yang dihasilkan melalui proses lelang di Biro Barjas dinyatakan tidak layak. Hasil dari konsultasi bersama LKPP pusat, ada ketidaklayakan dokumen, pengunduran diri direktur cabang kontraktor terkait, hingga mundurnya para tenaga ahlinya.

"Waktu pencabutan surat kuasa kepada Direktur cabangnya lebih dahulu terbit dari pada surat penawaran itu dimasukkan. Itu LKPP katakan cacat, tidak boleh. Orang yang dikuasakan Direktur utamanya sudah dicabut," kata Ilyas saat dikomformasi, Rabu (5/7/2023).

Kata dia, Meski pada lelang tersebut sudah ada pemenang, namun belum sempat terjadi penandatanganan kontrak. Selanjutnya, perusahaan/kontraktor yang berada di posisi kedua setelah pemenang utama menjadi pilihan untuk berkasnya diverifikasi. DKP melibatkan BPKP, LKPP pada TGUPP, serta APIP/Inspektorat untuk memastikan dokumen tidak melanggar atau sesuai prosedur.

"Semua proses itu harus dilalui dengan aturan dan prosedur yang ada. Saya selalu ingatkan KPA untuk desk on rule, inshaallah ke depannya kegiatan bisa selesai dan teman-teman aman secara aturan. Supaya tidak terjadi kelak permasalahan di kemudian hari," bebernya.

Program tersebut lanjut Ilyas merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Jika Juli ini belum berkontrak, dan Oktober tidak dapat selesai, maka dana tersebut harus dikembalikan. Sedangkan, akunya, para nelayan sekitar sudah sangat menunggu kehadiran Break Water di Takalar.

"Tahun depan tidak ada lagi (DAK) kalau tidak terwujud program ini," cetusnya.

Kepala Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemprov Sulawesi Selatan, Asrul Sani membeberkan, PPI Beba di Takalar itu sudah tiga kali tender. Dua putaran awal batal karena tidak ada penawar yang lulus evaluasi dokumen.

Padahal, untuk lelang ketiga ditemukan penawar pemenang yang telah diusulkan ke DKP. Tender dengan detail hasil tawaran terendah (pemenang) senilai Rp14,8 miliar itu menggunakan APBD 2023 dengan kualifikasi usaha menengah.

"Untuk putaran terakhir ini sempat diikuti 58 peserta," kata Asrul.

Asrul Sani mengatakan untuk tender yang bakal terlaksanakan di Kabupaten Takalar itu, telah dilakukan pengulangan tender sebanyak tiga kali. "Jadi untuk tender PPI Beba itu diulang sebanyak tiga kali," sebutnya saat dikomfirmasi.

Ia membeberkan, pengulangan tender itu dilakukan karena pada dua putaran pencarian pemenang untuk tender itu karena mayorias pesertanya tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan pihaknya. (Abu/B)

  • Bagikan